FAQ'S Seputar sewa alat berat
Pertanyaan Yang Sering diajukan
Beberapa pertanyaan yang sering diajukan konsumen sebelum menggunakan layanan sewa dan rental alat berat kepada kami.
1. Bagaimana Cara Memesan Jasa Sewa Alat Berat ?
Pemesanan dapat melalui layanan chat Whatsapp, telephone CS, email maupun telephone Kantor.
2. Bagaimana Sistem Perhitungan Biaya Sewa Alat Berat?
Biaya sewa umumnya dihitung berdasarkan beberapa sistem:
- Per Jam: Umumnya dengan minimal sewa (misalnya, minimal 50 atau 100 jam). Cocok untuk pekerjaan singkat.
- Per Hari (Shift): Dihitung per 8 jam kerja dalam satu hari.
- Per Bulan: Dihitung untuk penggunaan selama satu bulan (sekitar 200-250 jam kerja), biasanya dengan harga yang lebih ekonomis.
- Borongan/Paket: Harga disepakati untuk menyelesaikan suatu volume pekerjaan tertentu, terlepas dari durasi waktu.
3. Apa saja yang termasuk dalam harga sewa?
Biasanya, harga sewa yang ditawarkan sudah termasuk:
Unit alat berat itu sendiri.
Gaji/Upah Operator.
4. Berapa lama minimal masa sewa?
Setiap perusahaan rental memiliki kebijakan berbeda, namun umumnya minimal sewa adalah 50 jam atau 7 hari.
5. Bagaimana jika alat berat rusak di tengah masa sewa?
Segera hubungi pihak Kami. Prosedur umumnya adalah:
Penyedia akan mengirimkan mekanik ke lokasi.
Jika kerusakan ringan, perbaikan akan dilakukan di tempat. Waktu perbaikan (downtime) biasanya tidak dihitung dalam jam sewa.
Jika kerusakan berat dan butuh waktu lama, penyedia yang baik akan memberikan unit pengganti.
6. Bagaimana sistem pembayarannya?
Sistem pembayaran standar biasanya adalah:
Pembayaran biaya Mobilisasi/Demobilisasi di awal.
Pembayaran uang sewa di muka (bisa per termin, misalnya per 50 jam, atau lunas untuk sewa bulanan).
Beberapa perusahaan mungkin meminta uang jaminan (deposit).
7. Apa yang harus disiapkan sebelum alat berat datang?
Pastikan hal-hal berikut siap:
Akses Jalan: Jalan yang memadai dan aman untuk dilewati trailer pengangkut alat berat.
Keamanan Lokasi: Lokasi harus aman untuk parkir alat berat, terutama di malam hari.
Koordinasi: Siapkan pengawas lapangan yang akan mengarahkan pekerjaan operator.
Perizinan: Pastikan izin lingkungan atau izin terkait lainnya sudah diurus jika diperlukan.
Reliable And Trusted
Our Trusted Partners




